FOTO: Suap Pembangunan IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Divonis 4 Tahun Penjara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 14 Nov 2018, 15:18 WIB
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi (Kapusdatin) Setjen Kemendagri Dudy Jocom divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta
Foto 1 dari 8
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar KabAgam2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom saat sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom usai sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy dinyatakan bersalah dan divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom usai sidang putusan suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar KabAgam2011, Dudy Jocom memeluk keluarganya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis empat tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Mantan Kapusdatin Kemendagri, Dudy Jocom
Terdakwa suap pengadaan dan pelaksanaan pembangunan kampus IPDN Sumbar Kab Agam 2011, Dudy Jocom memegang tangan keluarganya usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (14/11). Dudy divonis 4 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)