FOTO: Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 16 Nov 2018, 17:30 WIB
Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email
Bareskrim Polri membekuk tiga tersangka penipuan melalui email dengan barang bukti buku tabungan berbagai bank dan sejumlah handphone.
Foto 1 dari 6
Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim PolriKombes Pol Rickynaldo Chairul (kanan) menunjukan tersangka kasus penipuan melalui email di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11). Polisi membekuk tiga tersangka dalam kasus ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 6
Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim PolriKombes Pol Rickynaldo Chairul (tengah) saat rilis kasus penipuan melalui email di Jakarta, Jumat (16/11). Tiga tersangka yakni Dina Febriyanti, Puput Bambang, dan Ndubuike Gilber Ukpogu. (Liputan6.com/AnggaYuniar)
Foto 3 dari 6
Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email
Kasubdit II Dirtippidsiber Bareskrim PolriKombes Pol Rickynaldo Chairul (kanan) saat rilis kasus penipuan melalui email di Jakarta, Jumat (16/11). Tersangka atas nama Ndubuike Gilber Ukpogu merupakan warga negara Nigeria. (Liputan6.com/AnggaYuniar)
Foto 4 dari 6
Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email
Barang bukti kasus penipuan melalui email saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11). Barang bukti yang disita antara lain buku tabungan berbagai bank dan sejumlah handphone. (Liputan6.com/AnggaYuniar)
Foto 5 dari 6
Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email
Tersangka kasus penipuan melalui email saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11). Para tersangka dijerat Pasal 263 dan 378 KUHP serta Pasal 30 UU ITE. (Liputan6.com/AnggaYuniar)
Foto 6 dari 6
Bareskrim Bekuk Tiga Tersangka Penipuan Melalui Email
Tersangka kasus penipuan melalui email saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (16/11). Tersangka diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara. (Liputan6.com/AnggaYuniar)