FOTO: Tumpukan Uang Hasil OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 20 Des 2018, 06:30 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018 06:30 WIB
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.
Foto 1 dari 6
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Rabu (19/12). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 6
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampinggi Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan terkait OTT pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 6
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). Dalam OTT tersebut KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp7,318 Miliar. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 6
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) pejabat Kemenpora di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/12). KPK menetapkan lima tersangka dalam OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 6
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi pejabat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) serta pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Gedung KPK, Rabu (19/12). (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 6
OTT KPK Terhadap Pejabat Kemenpora
Penyidik menunjukkan barang bukti uang terkait OTT kasus korupsi pejabat pada Kemenpora serta pengurus KONI di Gedung KPK, Rabu (19/12). KPK menangkap 12 orang diantaranya Deputi IV Kemenpora, Sekjen KONI dan Bendahara KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)