FOTO: Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 12 Des 2018, 16:10 WIB
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hanya mengawasi peer to peer (p2p) lending yang terdaftar yang saat ini jumlahnya mencapai 78 fintech sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun.
Foto 1 dari 5
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Direktur Perijinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). OJK menyatakan hanya mengawasi p2p lending yang terdaftar yang jumlahnya mencapai 78 fintech. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Direktur Perijinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). OJK menyatakan hanya mengawasi p2p lending yang terdaftar yang jumlahnya mencapai 78 fintech. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing (kedua kanan) menjelaskan tentang fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). Sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Direktur Perijinan Pengaturan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan fintech di Indonesia, Jakarta, Rabu (12/12). OJK menyatakan hanya mengawasi p2p lending yang terdaftar yang jumlahnya mencapai 78 fintech. (Liputan6.com/Angga Yuniar)