HEADLINE HARI INI
FOTO: Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2523492/original/076973400_1544605614-20181212-Penjelasan-OJK-Tentang-Fintech-di-Indonesia-Angga1.jpg)
Penjelasan OJK Tentang Fintech di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan hanya mengawasi peer to peer (p2p) lending yang terdaftar yang saat ini jumlahnya mencapai 78 fintech sedangkang P2P ilegal tidak menjadi tanggung jawab pihak manapun.
Foto 1 dari 5
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Foto 5 dari 5
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Banjir Bekasi, Sejumlah Ruas Jalan Lumpuh
-
Berita Foto Potret Aksi Panggung Memukau Lisa BLACKPINK di Oscar 2025, Bawakan Lagu James Bond
-
Berita Foto Stadion Patriot Chandrabhaga Bekasi Kebanjiran, Laga Persija vs PSIS Ditunda
-
Berita Foto Potret Perayaan 3 Bulan Baby Hagia Anak Jessica Iskandar, Hangat Bareng Keluarga
Tag Terkait