FOTO: Tersangka OTT Dana Hibah, Deputi IV Kemenpora Ditahan KPK

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 20 Des 2018, 08:00 WIB
Diterbitkan 20 Des 2018 08:00 WIB
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Mulyana sebagai tersangka.
Foto 1 dari 4
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 4
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Deputi IV Kemenpora, Mulyana memasuki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 4
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Deputi IV Kemenpora, Mulyana mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12). KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring OTT terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 4
Deputi IV Kemenpora, Mulyana
Deputi IV Kemenpora, Mulyana menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kamis (20/12).KPK resmi menahan Mulyana setelah terjaring operasi tangkap tangan terkait suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)