FOTO: Didakwa Terima Suap, Merry Purba Sampaikan Eksepsi

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 12:47 WIB
Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Terdakwa Merry Purba menyampaikan nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/1/2019).
Foto 1 dari 6
Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Terdakwa dugaan penerimaan suap dari pengusaha Tamin Sukardi, Merry Purba saat menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Merry merupakan Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Terdakwa dugaan penerimaan suap dari pengusaha Tamin Sukardi, Merry Purba (tengah) usai menjalani sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Merry merupakan Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Merry Purba Sampaikan Eksepsi
Hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan nonaktif, Merry Purba saat menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/1). Sebelumnya, JPU KPK mendakwa Merry menerima suap dari pengusaha Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)