FOTO: Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2019, 15:58 WIB
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Polda Metro Jaya meringkus pasangan suami istri (pasutri) berinisial L dan G terkait tindak pidana penipuan penjualan valuta asing (valas) yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah.
Foto 1 dari 6
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Polisi menggiring dua tersangka L dan G saat rilis tindak pidana penipuan penjualan valas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). Dalam kasus ini polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan suami istri. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 2 dari 6
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Subdit II Fismondev Dit Reskrimsus menunjukkan barang bukti saat rilis tindak pidana penipuan penjualan valas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 3 dari 6
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Barang bukti saat rilis kasus tindak pidana penipuan penjualan valas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). Polisi menyita bukti transaksi ke beberapa bank, percakapan WhatsApp tersangka dan korban, dan mesin cetak. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 4 dari 6
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Dua tersangka L dan G dihadirkan saat rilis tindak pidana penipuan penjualan valas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). Tersangka tidak mengirimkan mata uang asing yang dijanjikan setelah para korban mentransfer uang. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 5 dari 6
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Tersangka dihadirkan saat rilis tindak pidana penipuan penjualan valas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). Tersangka tidak memberikan mata uang asing pada para korbannya karena untuk membayar utang nasabah sebelumnya. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Foto 6 dari 6
Polisi Ringkus Pasutri Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Valas
Dua tersangka L dan G saling menggenggam saat dihadirkan dalam rilis tindak pidana penipuan penjualan valas di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (10/2). Kerugian korban mencapai Rp 11 miliar. (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)