FOTO: Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739544/original/059183900_1551270089-20190227-Suap-Anggota-DPRD-Kalteng_-Tiga-Pejabat-PT-Sinarmas-Dituntut-2-Tahun-6-Bulan-Penjara-Helmi1.jpg)
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy dituntut 2 tahun 6 bulan penjara
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739544/original/059183900_1551270089-20190227-Suap-Anggota-DPRD-Kalteng_-Tiga-Pejabat-PT-Sinarmas-Dituntut-2-Tahun-6-Bulan-Penjara-Helmi1.jpg)
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Ketiganya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739545/original/049671300_1551270090-20190227-Suap-Anggota-DPRD-Kalteng_-Tiga-Pejabat-PT-Sinarmas-Dituntut-2-Tahun-6-Bulan-Penjara-Helmi2.jpg)
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) saat sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Ketiganya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739546/original/000113000_1551270092-20190227-Suap-Anggota-DPRD-Kalteng_-Tiga-Pejabat-PT-Sinarmas-Dituntut-2-Tahun-6-Bulan-Penjara-Helmi3.jpg)
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng, Edy Saputra Suradja (kiri) menerima surat tuntutan dari JPU KPK usai dibacakan pada sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Edy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739547/original/015288300_1551270093-20190227-Suap-Anggota-DPRD-Kalteng_-Tiga-Pejabat-PT-Sinarmas-Dituntut-2-Tahun-6-Bulan-Penjara-Helmi4.jpg)
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng, Edy Saputra Suradja (tengah) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Willy Agung dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739548/original/030448600_1551270094-20190227-Suap-Anggota-DPRD-Kalteng_-Tiga-Pejabat-PT-Sinarmas-Dituntut-2-Tahun-6-Bulan-Penjara-Helmi5.jpg)
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dugaan suap anggota DPRD Kalteng, Willy Agung usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Edy Saputra Suradja dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739549/original/047038600_1551270095-20190227-Suap-Anggota-DPRD-Kalteng_-Tiga-Pejabat-PT-Sinarmas-Dituntut-2-Tahun-6-Bulan-Penjara-Helmi6.jpg)
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa dugaan suap anggota DPRD Kalteng, Teguh Dudy Syamsuri Zaldy usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Teguh Dudy dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2739550/original/050798200_1551270096-20190227-Suap-Anggota-DPRD-Kalteng_-Tiga-Pejabat-PT-Sinarmas-Dituntut-2-Tahun-6-Bulan-Penjara-Helmi7.jpg)
Suap Anggota DPRD Kalteng, Tiga Pejabat PT Sinarmas Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara
Terdakwa suap anggota DPRD Kalteng Edy Saputra Suradja, Willy Agung, dan Teguh Dudy Syamsuri Zaldy (kiri ke kanan) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/2). Ketiganya dituntut 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
More News
-
Berita Foto Menjamu Atletico Madrid di Leg Pertama 16 Besar Liga Champions 2024/2025, Ini Persiapan Real Madrid
-
Berita Foto Sikat Hellas Verona, Juventus Jaga Asa Bermain di Liga Champions Musim Depan
-
Berita Foto Potret Heboh Gender Reveal Anak Ketiga Acha Sinaga, Ungkap Kejutan Warna Pink
-
Berita Foto Potret Anniversary Pernikahan Marini Zumarnis dan Suami ke-27, Dirayakan di Rumah
Tag Terkait