FOTO: Protes Peraturan Mensos, Penyandang Tunanetra Sambangi Kemensos

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:03 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2019, 17:15 WIB
Protes Peraturan Mensos, Penyandang Tunanetra Sambangi Kemensos
Massa yang tergabung dalam Himpunan Disabilitas Netra Indonesia mendatangi Gedung Kementerian Sosial untuk menyampaikan keberatan atas Permensos Nomor 18 Tahun 2018.
Foto 1 dari 6
Protes Peraturan Mensos, Penyandang Tunanetra Sambangi Kemensos
Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas (RSPD) Kementerian Sosial RI Rachmat Koesnadi saat menerima Himpunan Disabilitas Netra Indonesia di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Protes Peraturan Mensos, Penyandang Tunanetra Sambangi Kemensos
Massa Himpunan Disabilitas Netra Indonesia mendatangi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3). Aksi ini diikuti puluhan penyandang disabilitas. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Protes Peraturan Mensos, Penyandang Tunanetra Sambangi Kemensos
Perwakilan Himpunan Disabilitas Netra Indonesia memberi sambutan saat mendatangi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3). Massa menyampaikan keberatan atas Permensos Nomor 18 Tahun 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Protes Peraturan Mensos, Penyandang Tunanetra Sambangi Kemensos
Massa Himpunan Disabilitas Netra Indonesia mendengarkan keterangan saat mendatangi Gedung Kemensos, Jakarta, Senin (4/3). Menurut massa, Permensos Nomor 18 Tahun 2018 berdampak pada program kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Protes Peraturan Mensos, Penyandang Tunanetra Sambangi Kemensos
Massa Himpunan Disabilitas Netra Indonesia mendatangi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3). Massa meminta Kemensos membatalkan Permensos Nomor 18 Tahun 2018. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Protes Peraturan Mensos, Penyandang Tunanetra Sambangi Kemensos
Massa Himpunan Disabilitas Netra Indonesia memakai tongkat saat mendatangi Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Senin (4/3). Menurut massa, Permensos Nomor 18 Tahun 2018 tidak berpihak dengan kebutuhan penyandang tunanetra. (Liputan6.com/Faizal Fanani)