FOTO: Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 14 Mar 2019, 17:45 WIB
Diterbitkan 14 Mar 2019 17:45 WIB
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta.
Foto 1 dari 6
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Sebelumnya, Helpandi didakwa menerima suap terkait putusan perkara di PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). JPU KPK berkeyakinan, Helpandi bersalah menerima uang suap dari Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Sebelumnya, Helpandi didakwa menerima suap terkait putusan perkara di PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). JPU KPK berkeyakinan, Helpandi bersalah menerima uang suap dari Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)