Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2751357/original/079767200_1552560279-20190314-Terima-Suap_-Panitera-Pengganti-Pengadilan-Tipikor-Medan-Dituntut-8-Tahun-Penjara-Helmi1.jpg)
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2751358/original/069912900_1552560280-20190314-Terima-Suap_-Panitera-Pengganti-Pengadilan-Tipikor-Medan-Dituntut-8-Tahun-Penjara-Helmi2.jpg)
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Sebelumnya, Helpandi didakwa menerima suap terkait putusan perkara di PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2751359/original/054355300_1552560281-20190314-Terima-Suap_-Panitera-Pengganti-Pengadilan-Tipikor-Medan-Dituntut-8-Tahun-Penjara-Helmi3.jpg)
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). JPU KPK berkeyakinan, Helpandi bersalah menerima uang suap dari Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2751360/original/025208400_1552560282-20190314-Terima-Suap_-Panitera-Pengganti-Pengadilan-Tipikor-Medan-Dituntut-8-Tahun-Penjara-Helmi4.jpg)
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti pada Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Helpandi dituntut 8 tahun penjara serta denda senilai Rp 320 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2751361/original/001026700_1552560283-20190314-Terima-Suap_-Panitera-Pengganti-Pengadilan-Tipikor-Medan-Dituntut-8-Tahun-Penjara-Helmi5.jpg)
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). Sebelumnya, Helpandi didakwa menerima suap terkait putusan perkara di PN Medan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2751362/original/079483800_1552560283-20190314-Terima-Suap_-Panitera-Pengganti-Pengadilan-Tipikor-Medan-Dituntut-8-Tahun-Penjara-Helmi6.jpg)
Terima Suap, Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara
Panitera pengganti Pengadilan Tipikor Medan, Helpandi usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3). JPU KPK berkeyakinan, Helpandi bersalah menerima uang suap dari Tamin Sukardi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News