FOTO: Tarif Rusunawa DKI Batal Naik

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2019, 14:47 WIB
Kenaikan Tarif Rusunawa
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rumah susun sewa (rusunawa) yang dikelola DKI.
Foto 1 dari 6
Kenaikan Tarif Rusunawa
Suasana Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rusunawa yang dikelola oleh Pemprov DKI. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 2 dari 6
Kenaikan Tarif Rusunawa
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Pembatalan kenaikan sewa itu berlaku untuk rusunawa tipe blok atau yang terdiri kurang dari lima lantai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 3 dari 6
Kenaikan Tarif Rusunawa
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Sebelumnya pada pertengahan 2018 DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sewa. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 4 dari 6
Kenaikan Tarif Rusunawa
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman DKI Jakarta batal menaikkan tarif rusunawa yang dikelola oleh Pemprov DKI. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 5 dari 6
Kenaikan Tarif Rusunawa
Aktivitas penghuni di Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Pembatalan kenaikan sewa itu berlaku untuk rusunawa tipe blok atau yang terdiri kurang dari lima lantai. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)
Foto 6 dari 6
Kenaikan Tarif Rusunawa
Suasana Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Cipinang Muara, Jakarta, Selasa (19/3). Sebelumnya pada pertengahan 2018 DKI menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 tentang kenaikan tarif rumah susun sewa. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)