FOTO: Berlaku 1 Mei, Kemenhub Umumkan Besaran Tarif Ojol dalam Tiga Zona

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 13:05 WIB
Tarif Baru Ojek Online
Setelah polemik berpanjangan, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengumumkan penentuan tarif ojek online.
Foto 1 dari 6
Tarif Baru Ojek Online
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Besaran tarif ojek online (ojol) dibagi ke dalam 3 zonasi dan ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 6
Tarif Baru Ojek Online
Layar monitor memperlihatkan sistem zonasi saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Dalam ketentuan tarif ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub)membaginya dalam tiga zona. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 6
Tarif Baru Ojek Online
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Besaran tarif ojek online (ojol) dibagi ke dalam 3 zonasi dan ketentuan tarif ini akan mulai berlaku mulai 1 Mei 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 6
Tarif Baru Ojek Online
Layar monitor memperlihatkan penetapan biaya jasa saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Tarif batas bawah untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan dan batas atas Rp 2.500 per km. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 6
Tarif Baru Ojek Online
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Tarif batas bawah untuk Jabodetabek sebesar Rp 2.000 per km dan dan batas atas Rp 2.500 per km. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 6 dari 6
Tarif Baru Ojek Online
Laya monitor memperlihatkan penetapan biaya jasa saat pengumuman tarif untuk ojek online (ojol) di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3). Kemhub menetapkan tarif batas bawah dan batas ojek online Rp 2.000-Rp 2.500 per km di wilayah Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)