FOTO: Pemerintah Menangkan Gugatan 2 Perusahaan Tambang Asing, Menteri Yasonna Angkat Bicara

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 25 Mar 2019, 15:03 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019 15:03 WIB
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Pemerintah Indonesia melalui Kemenkum HAM memenangkan gugatan arbitrase internasional yang dilayangkan dua perusahaan tambang asing,
Foto 1 dari 7
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansy
Foto 2 dari 7
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan atas gugatan Churchill dan Planet Mining berarti Indonesia lolos dari nilai ganti rugi sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (tengah) menyampaikan keterangan, Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansya
Foto 7 dari 7
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)