Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2760486/original/004049000_1553501403-20190325-Indonesia-Menang-Gugatan-Arbitrase-International-ICSID-TEBE-1.jpg)
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansy
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2760487/original/070969300_1553501403-20190325-Indonesia-Menang-Gugatan-Arbitrase-International-ICSID-TEBE-2.jpg)
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Dirjen Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan atas gugatan Churchill dan Planet Mining berarti Indonesia lolos dari nilai ganti rugi sebesar US$ 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2760488/original/033512800_1553501404-20190325-Indonesia-Menang-Gugatan-Arbitrase-International-ICSID-TEBE-3.jpg)
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2760489/original/096457000_1553501404-20190325-Indonesia-Menang-Gugatan-Arbitrase-International-ICSID-TEBE-4.jpg)
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2760490/original/064164200_1553501405-20190325-Indonesia-Menang-Gugatan-Arbitrase-International-ICSID-TEBE-5.jpg)
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2760491/original/037330300_1553501406-20190325-Indonesia-Menang-Gugatan-Arbitrase-International-ICSID-TEBE-6.jpg)
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (tengah) menyampaikan keterangan, Jakarta, Senin (25/3). Keterangan terkait kemenangan pemerintah Indonesia atas perusahaan pertambangan Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd di gugatan arbitrase International​ ICSID. (Liputan6.com/Helmi Fithriansya
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2760492/original/020448400_1553501407-20190325-Indonesia-Menang-Gugatan-Arbitrase-International-ICSID-TEBE-7.jpg)
Indonesia Menang Gugatan Arbitrase Internasional di ICSID
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly (kanan) menyampaikan keterangan di Jakarta, Senin (25/3). Menurut Yasonna, kemenangan atas gugatan tersebut diputuskan pada 18 Maret 2019 yang sebelumnya sudah kita menangkan pada 6 Desember 2016, (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
Tag Terkait