FOTO : Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:08 WIB
Diterbitkan 10 Mei 2019, 07:31 WIB
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johnny E Awuy dituntut 4 serta 2 tahun penjara.
Foto 1 dari 8
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ending dituntut 4 tahun dan Johnny 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut hukuman kepada Johnny dua tahun penjara, denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy berbicara dengan kuasa hukumnya usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (kiri) dan Bendahara KONI Johnny E Awuy saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). Ending dituntut 4 tahun dan Johnny 2 tahun penjara. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Bendahara KONI Johnny E Awuy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut hukuman kepada Johnny dua tahun penjara, denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Bendahara KONI Johnny E Awuy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut hukuman kepada Johnny dua tahun penjara, denda Rp 100 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Suap Dana Hibah, Sekjen dan Bendahara KONI Dituntut 4 Serta 2 Tahun Penjara
Terdakwa suap dana hibah Kemenpora ke KONI yang juga Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy (tengah) saat menjalani sidang pembacaan tuntutan di PengadilanTipikor, Jakarta, Kamis (9/5/2019). JPU KPK menuntut Ending empat tahun penjara, denda Rp 150 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)