HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2807501/original/054405300_1557998455-20190516-Tiket-Pesawat-1.jpg)
Tarif Tiket Pesawat Turun Mulai 18 Mei 2019
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Pemerintah telah memutuskan menurunkan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sebesar 12 sampai 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2807502/original/066552700_1557998456-20190516-Tiket-Pesawat-2.jpg)
Tarif Tiket Pesawat Turun Mulai 18 Mei 2019
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Maskapai penerbangan nasional wajib menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya paling lambat pada 18 Mei 2019 pukul 00.01 WIB. (Liputan6.com/FaizalFanani)
Foto 3 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2807503/original/069032100_1557998457-20190516-Tiket-Pesawat-3.jpg)
Tarif Tiket Pesawat Turun Mulai 18 Mei 2019
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat dilakukan pemerintah terhadap penerbangan rute domestik. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2807504/original/056287700_1557998458-20190516-Tiket-Pesawat-4.jpg)
Tarif Tiket Pesawat Turun Mulai 18 Mei 2019
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan Tarif Batas Atas (TBA) tiket pesawat sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 tahun 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2807506/original/035379100_1557998459-20190516-Tiket-Pesawat-5.jpg)
Tarif Tiket Pesawat Turun Mulai 18 Mei 2019
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Maskapai penerbangan nasional yang tidak menurunkan harga tiket pesawat rute domestiknya akan dikenai sanksi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2807507/original/044671400_1557998460-20190516-Tiket-Pesawat-6.jpg)
Tarif Tiket Pesawat Turun Mulai 18 Mei 2019
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (kanan) memberi keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Penurunan TBA tiket pesawat rute domestik dinilai cukup relevan mengingat beberapa komponen harga tiket mengalami efisiensi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 7 dari 7
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2807508/original/034111100_1557998461-20190516-Tiket-Pesawat-7.jpg)
Tarif Tiket Pesawat Turun Mulai 18 Mei 2019
Dirjen Perhubungan Udara Polana B Pramesti (dua kanan) memberikan keterangan terkait harga tiket pesawat di Gedung Kemenhub, Jakarta, Kamis (16/5/2019). Keputusan Menteri Perhubungan menurunkan TBA rute domestik akan dievaluasi setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Drama Adu Penalti, PSG Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
-
Berita Foto Liga Champions 2024/2025: Redam Benfica, Barcelona Lolos ke Perempat Final
-
Berita Foto Resmi, PSSI Perkenalkan Jordi Cruyff sebagai Penasihat Teknik
-
Berita Foto Gaya Adira Kania Putri Ikke Nurjanah Jadi Bridesmaid, Anggun Pakai Kebaya
Tag Terkait