FOTO: Kivlan Zen Penuhi Panggilan Polisi Sebagai Tersangka Makar

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 29 Mei 2019, 11:12 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2019 11:12 WIB
Kivlan Zen
Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka pada hari ini
Foto 1 dari 6
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Pemeriksaan Kivlan Zen ini merupakan kali pertama sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 6
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 6
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen didampingi kuasa hukumnya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Jakarta, Rabu (29/5/2019). Pemeriksaan Kivlan Zen ini merupakan kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 6
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 6
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen menjawab pertanyaan awak media saat memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019). Pemeriksaan Kivlan Zen ini merupakan kali pertama sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan makar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 6
Kivlan Zen
Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI Mayjen Purnawirawan, Kivlan Zen melambaikan tangan saat bersiap menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (29/5/2019). Kivlan Zen diperiksa sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong (hoaks) dan makar. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)