FOTO: Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30

oleh Johan Fatzry, diperbarui 13 Jun 2019, 13:45 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2019 13:45 WIB
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Uji jalan kendaraan berbahan bakar campuran biodiesel B30 yang menempuh jarak 40 ribu dan 50 ribu kilometer tersebut bertujuan untuk mempromosikan kepada masyarakat bahwa penggunaan bahan bakar itu tidak akan meyebabkan performa dan akselerasi kendaraan turun.
Foto 1 dari 6
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengisi bahan bakar B30 ke mobil saat peluncuran uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di halaman Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 6
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 6
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Menteri ESDM Ignasius Jonan berbincang dengan sopir salah satu mobil sebelum melakukan uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 6
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Menteri ESDM Ignasius Jonan secara simbolis melepas keberangkatan uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 6
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Menteri ESDM Ignasius Jonan didampingi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar beserta petinggi Kementerian ESDM foto bersama saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 6
Uji Coba Penggunaan Bahan Bakar B30
Sampel biodiesel B0, B20, B30, dan B100 dipamerkan saat uji jalan Penggunaan Bahan Bakar B30 untuk kendaraan bermesin diesel di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (13/6/2019). (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)