FOTO: Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848646/original/013821300_1562669589-2019070920190709-Pengacara_Jemput_Syafruddin_Tumenggung_Usai_Vonis_Bebas1.jpg)
Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas
Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun terkait kasus dugaan korupsi Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI).
Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848646/original/013821300_1562669589-2019070920190709-Pengacara_Jemput_Syafruddin_Tumenggung_Usai_Vonis_Bebas1.jpg)
Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung melambaikan tangan saat memasuki Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848647/original/094411900_1562669589-2019070920190709-Pengacara-Jemput-Syafruddin-Tumenggung-Usai-Vonis-Bebas2.jpg)
Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dihukum terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848648/original/079055700_1562669590-2019070920190709-Pengacara-Jemput-Syafruddin-Tumenggung-Usai-Vonis-Bebas3.jpg)
Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung menyapa awak media saat memasuki Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848649/original/067575600_1562669591-2019070920190709-Pengacara-Jemput-Syafruddin-Tumenggung-Usai-Vonis-Bebas4.jpg)
Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung dihukum terkait kasus dugaan korupsi SKL BLBI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2848650/original/059238500_1562669592-2019070920190709-Pengacara-Jemput-Syafruddin-Tumenggung-Usai-Vonis-Bebas5.jpg)
Pengacara Jemput Syafruddin Tumenggung Usai Vonis Bebas
Ahmad Yani Pengacara Syafruddin Arsyad Tumenggung melambaikan tangan usai mengunjungi Rutan Kelas I Jakarta Timur, Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Mahkamah Agung memvonis lepas mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung yang sebelumnya dihukum 15 tahun. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Potret Azizah Salsha di Wamena, Ungkap Masyarakatnya Bikin Jatuh Cinta dengan Papua
-
Berita Foto Terkait Suap Putusan Lepas Ekspor CPO, Kejagung Sita Empat Mobil dan Puluhan Motor Mewah
-
Berita Foto Hari Ini, Harga Emas Antam Turun Tipis
-
Berita Foto Gaya Rambut Baru Marshanda Bernuansa Hijau Emerald, Tampil Lebih Fresh
Tag Terkait