FOTO: Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas

oleh Ferbian Pradolo, diperbarui 09 Jul 2019, 23:35 WIB
Diterbitkan 09 Jul 2019 23:35 WIB
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI.
Foto 1 dari 8
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi salam saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 8
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung (kedua kanan) saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 8
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung memberi keterangan saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 8
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku yang ditulisnya saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, ditingkat banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Syafruddin Arsyad Temenggung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 8
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung menunjukkan buku yang ditulisnya saat meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 8
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung tersenyum saat meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 8
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung tersenyum sesaat jelang meninggalkan Rutan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhi vonis 13 tahun penjara dan denda Rp700 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 8
Kasasi Dikabulkan MA, Terdakwa Kasus BLBI Bebas
Mantan Kepala BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung sesaat akan meninggalkan rumah tahanan KPK, Jakarta, Selasa (7/9/2019). Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus korupsi SKL BLBI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)