FOTO: Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono Jalani Sidang Pledoi

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 11 Jul 2019, 18:12 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2019 18:12 WIB
Joko Driyono
Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono menyatakan tidak bersalah dalam sidang pledoidi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Foto 1 dari 6
Joko Driyono
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 6
Joko Driyono
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono memberikan pledoi atau pembelaannya ke majelis hakim PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 6
Joko Driyono
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 6
Joko Driyono
Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono membacakan pledoi atau pembelaannya di PN Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 6
Joko Driyono
Terdakwa kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor, Joko Driyono menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 6 dari 6
Joko Driyono
Suasana sidang lanjutan kasus dugaan penghilangan barang bukti pengaturan skor dengan terdakwa Joko Driyono di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/7/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar pembacaan nota pembelaan (pledoi) terdakwa. (Liputan6.com/Faizal Fanani)