FOTO: Korupsi Proyek IPDN, Eks GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Bui

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 26 Jul 2019, 18:15 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2019 18:15 WIB
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya yang juga terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Foto 1 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan (kiri) saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya (HK) itu dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 10 dari 10
Korupsi Proyek IPDN, Mantan GM Hutama Karya Dihukum 5 Tahun Penjara
Terdakwa korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (26/7/2019). Budi terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan kampus IPDN di Kabupaten Agam, dan Kabupaten Rokan Hilir, Riau. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)