Budi Rachmat Kuniawan

Mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya yang juga terdakwa kasus korupsi pembangunan gedung IPDN Budi Rachmat Kuniawan dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Tampilkan foto dan video