HEADLINE HARI INI
Foto 1 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2886728/original/081024000_1566277542-20190820-PKL-Tanah-Abang-1.jpg)
Kebijakan Penutupan Jalan Tanah Abang Dibatalkan MA
Pemandangan Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang di kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih periode 2019-2024 William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2886729/original/098829700_1566277543-20190820-PKL-Tanah-Abang-2.jpg)
Kebijakan Penutupan Jalan Tanah Abang Dibatalkan MA
Pemandangan Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang di kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima (PKL). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2886730/original/007643800_1566277545-20190820-PKL-Tanah-Abang-3.jpg)
Kebijakan Penutupan Jalan Tanah Abang Dibatalkan MA
Calon pembeli memilih pakaian di sebuah toko di Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang, kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang melanggar undang-undang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 6
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2886731/original/004542700_1566277546-20190820-PKL-Tanah-Abang-4.jpg)
Kebijakan Penutupan Jalan Tanah Abang Dibatalkan MA
Calon pembeli memilih pakaian di sebuah toko di Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang, kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). MA mengabulkan sebagian gugatan anggota DPRD DKI terpilih William Aditya Sarana tentang penutupan jalan sebagai tempat berdagang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2886732/original/087536600_1566277546-20190820-PKL-Tanah-Abang-5.jpg)
Kebijakan Penutupan Jalan Tanah Abang Dibatalkan MA
Pedagang berjualan di trotoar kawasan Jati Baru, Tanah Abang, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung (MA) menganulir kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang para pedagang kaki lima (PKL). (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 6 dari 6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2886733/original/066068200_1566277547-20190820-PKL-Tanah-Abang-6.jpg)
Kebijakan Penutupan Jalan Tanah Abang Dibatalkan MA
Sejumlah manekin terlihat di sebuah toko di Jembatan Penyeberangan Multiguna Tanah Abang, kawasan Jati Baru, Jakarta, Selasa (20/8/2019). Mahkamah Agung (MA) menilai kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengalihkan fungsi jalan jadi tempat berdagang melanggar undang-undang. (merdeka.com/Imam Buhori)
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
More News
-
Berita Foto Melenggang ke Perempat Final, Inter Milan Tantang Bayern Munchen
-
Berita Foto Drama Adu Penalti, PSG Singkirkan Liverpool dari Liga Champions
-
Berita Foto Liga Champions 2024/2025: Redam Benfica, Barcelona Lolos ke Perempat Final
-
Berita Foto Resmi, PSSI Perkenalkan Jordi Cruyff sebagai Penasihat Teknik
Tag Terkait