FOTO: Bupati Kudus Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Pengisian Jabatan

oleh Johan Fatzry, diperbarui 28 Agu 2019, 13:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2019 13:00 WIB
Bupati Kudus Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Pengisian Jabatan
Muhammad Tamzil diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019.
Foto 1 dari 5
Bupati Kudus Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Pengisian Jabatan
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Muhammad Tamzil diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Bupati Kudus Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Pengisian Jabatan
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Muhammad Tamzil diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Bupati Kudus Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Pengisian Jabatan
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Muhammad Tamzil diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Bupati Kudus Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Pengisian Jabatan
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Muhammad Tamzil diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Bupati Kudus Kembali Diperiksa KPK Terkait Suap Pengisian Jabatan
Bupati Kudus Muhammad Tamzil usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28/8/2019). Muhammad Tamzil diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap pengisian jabatan perangkat daerah Kabupaten Kudus tahun 2019. (merdeka.com/Dwi Narwoko)