FOTO: Dugaan Kepemilikan Senjata Api Illegal, Habil Marati Jalani Sidang Eksepsi

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 03 Okt 2019, 18:11 WIB
Diterbitkan 03 Okt 2019 18:11 WIB
Habil Marati
Sidang Habil Marati beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hokum terdakwa
Foto 1 dari 6
Habil Marati
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hokum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 6
Habil Marati
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Jaksa juga mendakwa Habil sebagai penyandang dana pembelian empat pucuk senjata api dan peluru ilegal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 6
Habil Marati
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati (kiri) saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hokum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 6
Habil Marati
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hokum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 6
Habil Marati
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Jaksa juga mendakwa Habil sebagai penyandang dana pembelian empat pucuk senjata api dan peluru ilegal. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 6
Habil Marati
Terdakwa kasus dugaan kepemilikan senjata api illegal, Habil Marati usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hokum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)