FOTO: Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 07 Okt 2019, 15:45 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2019 15:45 WIB
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta.
Foto 1 dari 5
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)