Foto 1 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2932520/original/033047500_1570435961-20191007-Tahun-Depan_-Penunggak-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Bakal-Dipenjara-1.jpg)
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2932521/original/099275800_1570435961-20191007-Tahun-Depan_-Penunggak-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Bakal-Dipenjara-2.jpg)
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2932522/original/073641700_1570435962-20191007-Tahun-Depan_-Penunggak-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Bakal-Dipenjara-3.jpg)
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2932523/original/052885000_1570435963-20191007-Tahun-Depan_-Penunggak-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Bakal-Dipenjara-4.jpg)
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 5
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2932524/original/027444800_1570435964-20191007-Tahun-Depan_-Penunggak-Pajak-Kendaraan-Bermotor-Bakal-Dipenjara-5.jpg)
Tahun Depan, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor Bakal Dipenjara
Sejumlah kendaran melintasi tol dalam kota di Jakarta, Senin (7/10/2019). Tahun depan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bisa memenjarakan penunggak pajak kendaraan bermotor dengan nilai diatas 100 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Video Pilihan Hari Ini
Produksi Liputan6.com
powered by
More News
-
Berita Foto Hadapi Bahrain, Timnas Indonesia Gelar Latihan dan Pemulihan Fisik
-
Berita Foto Bersama Berbagai Perbankan, Bank Indonesia Kembali Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah Baru
-
Berita Foto Gaya Hijab Beby Tsabina dan Caitlin Halderman Pemeran ‘Setetes Embun Cinta Niyala’
-
Berita Foto 70 Petugas Berjibaku Padamkan Kebakaran Gardu Pemasok Listrik Bandara Heathrow Inggris
Tag Terkait