Foto 1 dari 7
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Foto 5 dari 7
Foto 6 dari 7
Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sulawesi Tenggara, Nur Alam saat mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2019). Sidang beragendakan pembacaan memori pengajuan PK. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
- Rekomendasi