Gubernur Sultra Nur Alam

Terpidana penyalahgunaan kewenangan untuk penerbitan IUP di Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam membacakan memori pengajuan Peninjauan Kembali (PK) setelah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara di tingkat kasasi.
Tampilkan foto dan video