HEADLINE HARI INI
FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Foto 1 dari 5
Foto 2 dari 5
Foto 3 dari 5
Foto 4 dari 5
Berita Terkait
Foto 5 dari 5