FOTO: Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak

oleh Johan Fatzry, diperbarui 25 Nov 2019, 11:30 WIB
Diterbitkan 25 Nov 2019 11:30 WIB
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan.
Foto 1 dari 5
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Pengendara sepeda melintas di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Pengendara sepeda melintas di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Para pelanggar itu akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 500.000 atau pidana penjara maksimal 2 bulan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
Mulai Hari Ini, Kendaraan Bermotor Melintas di Jalur Sepeda Akan Ditindak
Petugas satlantas mensterilkan jalur sepeda di kawasan Blok A, Jakarta, Senin (25/11/2019). Mulai hari ini, polisi akan menilang para pengendara kendaraan bermotor yang nekat masuk dan melintas di jalur sepeda. (Liputan6.com/Faizal Fanani)