FOTO: Bawa Narkoba, Nenek Asal Australia Lolos Hukuman Mati

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 26 Nov 2019, 14:19 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2019 14:19 WIB
Maria Elvira Pinto Exposto
Maria Elvira Pinto Exposto ditangkap pada 7 Desember 2014 lalu di Bandara Kuala Lumpur.
Foto 1 dari 5
Maria Elvira Pinto Exposto
Nenek Australia, Maria Elvira Pinto Exposto setelah persidangan kasus narkoba di Pengadilan Federal di Putrajaya, Kuala Lumpur, Selasa (26/11/2019). Maria lolos dari hukuman mati terkait kasus narkoba di Malaysia usai permohonan banding terakhirnya dikabulkan dan akan dibebaskan. (Mohd RASFAN/AFP)
Foto 2 dari 5
Maria Elvira Pinto Exposto
Seorang nenek Australia, Maria Elvira Pinto Exposto meninggalkan gedung pengadilan setelah persidangan kasus narkoba di Putrajaya, Kuala Lumpur, Selasa (26/11/2019). Nenek 55 tahun itu mengaku dijebak agar membawa narkoba masuk ke Malaysia setelah terjerat penipuan asmara online. (Mohd RASFAN/AFP)
Foto 3 dari 5
Maria Elvira Pinto Exposto
Nenek Australia, Maria Elvira Pinto Exposto usai sidang kasus narkoba di Pengadilan Federal di Putrajaya, Kuala Lumpur, Selasa (26/11/2019). Maria ditangkap pada Desember 2014 saat transit di Bandara Kuala Lumpur dengan 1,1 kg sabu-sabu yang dijahit di dalam kantung tas ranselnya. (Mohd RASFAN/AFP)
Foto 4 dari 5
Maria Elvira Pinto Exposto
Nenek Australia, Maria Elvira Pinto Exposto setelah persidangan kasus narkoba di Pengadilan Federal di Putrajaya, Kuala Lumpur, Selasa (26/11/2019). Maria lolos dari hukuman mati terkait kasus narkoba di Malaysia usai permohonan banding terakhirnya dikabulkan dan akan dibebaskan. (Mohd RASFAN/AFP)
Foto 5 dari 5
Maria Elvira Pinto Exposto
Seorang nenek Australia, Maria Elvira Pinto Exposto meninggalkan gedung pengadilan setelah persidangan kasus narkoba di Putrajaya, Kuala Lumpur, Selasa (26/11/2019). Nenek 55 tahun itu mengaku dijebak agar membawa narkoba masuk ke Malaysia setelah terjerat penipuan asmara online. (Mohd RASFAN/AFP)