FOTO: Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 10 Des 2019, 09:27 WIB
Diterbitkan 10 Des 2019 09:27 WIB
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Foto 1 dari 7
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh jelang sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
Perantara Suap Mantan Bupati Kepulauan Talaud Dihukum Empat Tahun Penjara
Terdakwa perantara suap mantan Bupati Kep Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip terkait revitalisasi dua pasar TA 2019, Benhur Lalenoh saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2019). Benhur dihukum empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)