FOTO: Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Diperiksa KPK

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:19 WIB
Diterbitkan 23 Jan 2020, 17:35 WIB
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo.
Foto 1 dari 5
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kiri) usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Saiful Ilah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 5
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Saiful Ilah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 5
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kanan) usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Saiful Ilah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 5
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Saiful Ilah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 5
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Kembali Diperiksa KPK
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah (kedua kanan) usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2020). Saiful Ilah diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan menerima suap dalam proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. (merdeka.com/Dwi Narwoko)