FOTO: Ragam Pelanggaran yang Biasa Dilakukan Pengendara Motor

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 23 Jun 2022, 14:16 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2020, 17:43 WIB
Pelanggaran Pengendara Motor
Untuk memberikan efek jera dan menanggulangi kecelakaan di jalan akibat pelanggaran lalu lintas, polisi akan menertibkan pengendara motor yang nakal.
Foto 1 dari 5
Pelanggaran Pengendara Motor
Pengendara motor berhenti di depan zebra cross di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 2 dari 5
Pelanggaran Pengendara Motor
Pengendara motor melintas di atas trotoar di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 3 dari 5
Pelanggaran Pengendara Motor
Pengendara motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 4 dari 5
Pelanggaran Pengendara Motor
Sejumlah pengendara motor menerobos lampu merah di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)
Foto 5 dari 5
Pelanggaran Pengendara Motor
Pengendara motor berhenti di dalam Kotak Kuning Persimpangan di perempatan Sarinah, Thamrin, Jakarta, Rabu (29/1/2020). Dirlantas Polda Metro Jaya akan memberlakukan tilang elektronik "Electronic Traffic Law Enforcement" (ETLE) untuk sepeda motor per 1 Februari 2020. (merdeka.com/Imam Buhori)