FOTO: RTH Jakarta Baru 9,98 Persen, Jauh dari Syarat Minimum

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:16 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2020, 19:00 WIB
RTH Jakarta Masih Jauh dari Syarat Minimum
Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen.
Foto 1 dari 5
RTH Jakarta Masih Jauh dari Syarat Minimum
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 2 dari 5
RTH Jakarta Masih Jauh dari Syarat Minimum
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 3 dari 5
RTH Jakarta Masih Jauh dari Syarat Minimum
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 4 dari 5
RTH Jakarta Masih Jauh dari Syarat Minimum
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Foto 5 dari 5
RTH Jakarta Masih Jauh dari Syarat Minimum
Suasana gedung perkantoran dilihat dari ketinggian di Jakarta Pusat, Kamis (30/1/2020). Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, ruang terbuka hijau (RTH) yang ada di Jakarta baru 9,98 persen atau kurang dari syarat minimum yaitu 30 persen. (Liputan6.com/Herman Zakharia)