Foto 1 dari 7
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 7
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 7
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 7
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 7 dari 7
Terdakwa mantan anggota DPR Sukiman mendengarkan pembacaan putusan dalam sidang secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2020). Sukiman ditetapkan bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana perimbangan APBN-P 2017 dan APBN 2018 Kabupaten Pegunungan Arfak. (merdeka.com/Dwi Narwoko)