Foto 1 dari 7
Foto 2 dari 7
Foto 3 dari 7
Foto 4 dari 7
Berita Terkait
Stiker resmi dari Kemenhub tertempel di kaca depan bus , Jakarta, Minggu (17/5/2020). Kriteria penumpang yang diperbolehkan menggunakan jas bus di Terminal Pulo Gebang antara lain perjalanan dalam rangka pelayanan ketahanan, kesehatan, ekonomi, serta kesehatan darurat. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 7
Petugas memeriksa suhu calon penumpang sebelum memasuki Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Minggu (17/5/2020). Kemenhub melakukan pembatasan perjalanan bus sesuai SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.(merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 7
Foto 7 dari 7
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
More News
Tag Terkait
- Rekomendasi