Visi dan Misi
Kementerian Perhubungan memiliki visi, yakni "Terwujudnya penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah".
Untuk menyukseskan tujuannya tersebut, Kemenhub merealisasikan dengan menjalankan misinya, antara lain:
- Mempertahankan tingkat jasa pelayanan sarana dan prasarana perhubungan;
- Melaksanakan konsolidasi melalui restrukturisasi dan reformasi di bidang sarana dan prasarana perhubungan;
- Meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap pelayanan jasa perhubungan;
- Meningkatkan kualitas pelayanan jasa perhubungan yang handal dan memberikan nilai tambah;
Tugas dan Fungsi
Kementerian Perhubungan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
Tugas
Membantu Presiden dalam menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan di bidang perhubungan.
Fungsi
Perumusan kebijakan nasional, kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis di bidang perhubungan;
Pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang perhubungan;
Pengelolaan barang milik / kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Departemen Perhubungan;
Pengawasan dan pelaksanaan tugas dibidang perhubungan;
Penyampaian laporan hasil evaluasi, saran dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsi bidang perhubungan kepada Presiden;
Berita Terbaru
Kebakaran di Sawah Besar Jakarta Pusat Padam, Damkar Tinggalkan Lokasi
Hujan Angin Picu Pohon Tumbang-Atap Rumah Terbang di Bogor, 7 Kendaraan Rusak
Apa Itu Pasar Konkret: Pengertian, Ciri, dan Perbedaannya dengan Pasar Abstrak
Ada Program 3 Juta Rumah, Ingria Pratama Capitalindo Incar Laba Rp 7,1 Miliar pada 2025
Perbedaan Latte dan Cappuccino: Mengenal Lebih Dalam Dua Minuman Kopi Favorit
Heboh Penyebab Bopeng karena Pemakaian Masker Terus Menerus, Ini Faktanya
Mimpi Memakai Kalung Emas, Benarkah Tanda Kemakmuran hingga Kekayaan?
Memahami Mimpi Orang Tua Kecelakaan, Berhubungan dengan Rasa Bersalah hingga Kecemasan
Arti Ular Masuk Rumah: Mitos, Fakta, dan Cara Mengatasinya
Pengusaha Bagi Strategi Capai Target Lifting Minyak 1 Juta Barel
Pemerintah Beri Siswa Libur Seminggu di Awal Bulan Ramadan 2025
Tanpa ke GraPARI! Ini 5 Cara Aktifkan Kartu Telkomsel yang Sudah Tidak Aktif