FOTO: Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara

oleh Johan Fatzry, diperbarui 06 Jul 2020, 21:32 WIB
Diterbitkan 06 Jul 2020 21:30 WIB
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta.
Foto 1 dari 7
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 7
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Refleksi terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE, Hadi Sutrisno yang sedang menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 7
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Refleksi terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE, Hadi Sutrisno yang sedang menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dinyatakan bersalah dan dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 7
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 7
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 7
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 7
Suap Restitusi, Mantan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak Dihukum Tiga Tahun Penjara
Layar monitor menampilkan terdakwa suap pengurusan restitusi pajak PT WAE tahun 2015-2016, Hadi Sutrisno saat menjalani sidang pembacaan putusan secara daring di Gedung KPK, Jakarta, Senin (6/7/2020). Hadi Sutrisno dihukum tiga tahun penjara denda Rp 200 juta. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)