Pemeriksaan Awal di KPK Rampung, Hasto Kristiyanto Siap Bertarung

Usai diperiksa selama 3,5 jam, Hasto Kristiyanto keluar dari Gedung KPK. Dia rampung menjalani pemeriksaan tanpa mengenakan rompi orange. Sekjen PDIP itu tidak ditahan dan kini fokus untuk bertarung dalam sidang Praperadilan. Bagaimana peluangnya?

oleh Muhammad AliNanda Perdana PutraAdy Anugrahadi diperbarui 14 Jan 2025, 00:00 WIB
Diterbitkan 14 Jan 2025, 00:00 WIB
Kembali, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Pemeriksaan KPK
Hasto Kristiyanto mengatakan hanya akan berbicara jujur kepada penyidik KPK. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Usai diperiksa selama 3,5 jam, Hasto Kristiyanto keluar dari Gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 13.26 WIB, Senin 13 Januari 2025. Dia didampingi Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail.

Hasto masih mengenakan jas hitam dan melenggang tanpa didampingi pihak KPK. Penyidik KPK memutuskan tidak melakukan penahanan terhadapnya di awal pemeriksaan ini.

"Hasil koordinasi saya dengan penyidik, yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir dan masih dibutuhkan," tutur Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Dalam memenuhi pemeriksaan di KPK ini, Hasto Kristiyanto juga sekaligus menyerahkan surat praperadilan kepada Ketua KPK Setyo Budiyanto. Hasto siap bertarung dengan KPK melalui permohonan praperadilan yang sudah teregister bernomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"Sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang tentang hukum acara pidana bahwa saya juga memiliki suatu hak untuk melakukan praperadilan. Sehingga pada kesempatan ini, penasihat hukum kami juga akan memberikan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut," tutur Hasto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025).

Rencananya sidang praperadilan ini akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Selasa 21 Januari 2025. Sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto. 

Nasib status tersangka Hasto kini akan ditentukan dalam sidang praperadilan itu. Hasto pun menyatakan siap bertarung melawan KPK. Lantas bagaimana peluang kemenangannya? 

Menurut Ahmad Sofian dari Associate Professor Hukum Pidana dari Binus University, praperadilan yang diajukan Hasto berpeluang menggugat keabsahan penetapannya sebagai tersangka.

"Dari tujuh objek pra-peradilan yang diatur dalam hukum, salah satunya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka. Dugaan saya, Hasto akan menyatakan bahwa penetapan tersangkanya tidak sah," ujar Sofian kepada Liputan6.com, Senin (13/1/2025).

Sofian menjelaskan, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik hanya membutuhkan minimal dua alat bukti yang sah. Alat bukti itu bisa berupa keterangan saksi, surat, atau dokumen, serta keterangan ahli. "Saya yakin KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti sebelum menetapkan Hasto sebagai tersangka. Lembaga seperti KPK tentu tidak gegabah," tegasnya.

Namun, Sofian mengingatkan KPK tetap harus berhati-hati mengingat ada kasus sebelumnya di mana pengadilan memutuskan penetapan tersangka tidak sah. "Contohnya kasus Prof Eddy yang menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah dan alat buktinya tidak cukup," kata dia.

"Namun sedikit sekali yang KPK kalah. Sedikitlah ya, lebih banyak dia menang di peradilan. Tapi kan saya nggak bisa menyatakan udah pasti menang. Tapi kalau lihat komposisi yang ada, kemungkinan menang KPK jauh lebih besar dibandingkan kemungkinan dia kalah."

"Memang KPK jarang kalah, tapi tetap ada peluang Hasto menang di pra-peradilan kalau ternyata alat bukti yang dimiliki KPK dianggap tidak cukup," Sofian menambahkan.

Dia menyebutkan kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam kasus Hasto ini. Jika pra-peradilan menetapkan bahwa KPK sah dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka, penyidikan dapat berkembang lebih luas.

"Jika KPK menang, ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat. Korupsi itu kejahatan terstruktur dan terorganisir, hampir tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," jelasnya.

Kuasa Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesy menegaskan penetapan kliennya sebagai tersangka oleh KPK tidak berdasar karena dalam fakta persidangan sebelumnya, yang mana nama Hasto tidak pernah terbukti terlibat. Karenanya pihaknya telah mengajukan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka Hasto.

"Kami sudah mendaftarkan permohonan praperadilan pada Jumat lalu, dan sidang akan digelar pada Selasa, 21 Januari mendatang. Kami berharap penyidik KPK memberikan kesempatan bagi kami untuk menggunakan hak hukum ini agar status tersangka bisa diuji di pengadilan," ujar Ronny Talapesy, Senin (13/1/2025).

Ronny menegaskan, Hasto bukanlah penyelenggara negara, sehingga tuduhan yang dialamatkan kepadanya harus dilihat secara cermat berdasarkan fakta hukum yang ada. "Perlu diketahui, Mas Hasto bukan penyelenggara negara. Selain itu, dalam perkara Wahyu Setiawan dan Saeful Bahri yang sudah inkrah, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Mas Hasto dengan Harun Masiku," tegasnya.

Menurut Ronny, semua tuduhan terhadap Hasto telah diuji di persidangan dalam perkara yang melibatkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Tio Fridelina. Hasilnya, tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.

"Di persidangan sudah sangat jelas bahwa uang itu berasal dari Harun Masiku. Kita seharusnya menghormati putusan pengadilan yang sudah inkrah dan diputuskan oleh hakim. Pengadilan adalah tempat menguji fakta-fakta dalam suatu kasus," katanya.

Ia pun meminta publik untuk tidak langsung menilai negatif kliennya sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap. "Pengadilan sudah menyatakan bahwa Hasto tidak terlibat. Kita harus menghormati putusan itu. Jika ada fakta baru, mari kita uji kembali di pengadilan, bukan di ruang opini publik," lanjut Ronny.

Ia pun menekankan, langkah praperadilan yang diambil adalah bagian dari upaya hukum untuk memastikan bahwa penetapan tersangka terhadap Hasto dilakukan sesuai prosedur. "Kami hanya ingin memastikan apakah KPK sudah menjalankan proses ini sesuai dengan aturan hukum. Hak kami adalah mengajukan praperadilan, dan kami percaya pengadilan akan menguji perkara ini secara objektif," ujar Ronny.

Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka
Infografis KPK Periksa Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya

Sementara itu, Pengamat politik Igor Dirgantara menilai kasus hukum yang membelit Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, harus segera disikapi serius oleh partai. Ia menyebutkan perlunya PDIP mengganti Hasto sebagai langkah menjaga citra partai di hadapan publik, terutama menjelang agenda politik besar beberapa tahun ke depan.

"Di mana-mana kalau ada elite partai yang tersangkut kasus hukum, apalagi level sekjen, partai harus segera mengambil tindakan. Contohnya dulu di PKS, saat Luthfi Hasan Ishaaq tersandung kasus, dia langsung diganti. Itu langkah yang semestinya diambil PDIP," ujar Igor kepada Liputan6.com, Senin (13/1/2025).

Menurut Igor, meskipun PDIP masih menjadi partai pemenang pemilu 2024, kasus yang melibatkan Hasto berpotensi mengikis elektabilitas partai jika tidak ada langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan publik. "Kasus Harun Masiku yang melibatkan nama Hasto adalah isu besar yang terus ditunggu publik penyelesaiannya. Kalau tidak direspons dengan baik, ini bisa berdampak pada elektabilitas PDIP ke depan," tambahnya.

Igor juga menyebutkan, proses hukum terhadap Hasto tetap harus berjalan. Namun, proses politik juga perlu diatur dengan baik melalui pertemuan para tokoh elite. "Kasus hukum silakan berjalan, tapi politik harus tetap di-arrange. Pertemuan Megawati dan Prabowo ini bisa menjadi langkah awal merajut kembali rekonsiliasi nasional."

Lebih lanjut, Igor menyarankan perlunya rekonsiliasi politik antara Megawati Soekarnoputri dan Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, pertemuan yang sempat tertunda ini penting untuk menata ulang peta politik nasional sekaligus membuka peluang PDIP bergabung dalam pemerintahan Prabowo-Gibran.

"Sebenarnya, solusi politik ada di level elite. Ibu Mega sudah beberapa kali menegaskan bahwa dia tidak bermusuhan dengan Prabowo. Jadi, pertemuan keduanya bisa menjadi titik awal rekonsiliasi politik sekaligus memberi sinyal stabilitas politik nasional," ungkap Igor.

Ia juga menambahkan bahwa ada potensi bagi PDIP untuk bergabung dalam pemerintahan. "Ini soal hak prerogatif Presiden. Kalau Prabowo ingin, bisa saja PDIP diajak masuk koalisi besar. Politik itu seperti penerimaan mahasiswa baru, ada tahap-tahapnya," tuturnya.

Terkait dengan penanganan kasus korupsi di era pemerintahan Prabowo-Gibran, Igor menyebut Presiden Prabowo menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi. Kasus Harun Masiku ini sudah lama mengendap di KPK. Setelah perubahan di KPK, kini ada harapan bahwa penegakan hukum akan lebih serius.

"Prabowo tidak ingin pemberantasan korupsi hanya sekadar simbol," jelas Igor.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya peran simbolik Prabowo dalam memperkuat institusi penegak hukum. "Dia tidak mau hanya sekadar mengganti monyet dengan kera, dia ingin mengganti dengan Garuda. Ini simbol tegas bahwa pemberantasan korupsi harus lebih berani dan nyata," pungkas Igor.

Parpol Sebagai Entitas Terlibat Dugaan Korupsi

Ahmad Sofian dari Associate Professor Hukum Pidana dari Binus University juga menyoroti kemungkinan partai politik sebagai entitas terlibat dalam dugaan korupsi. Dia menegaskan, subjek tindak pidana korupsi itu bisa perorangan, bisa juga korporasi. "Partai politik adalah korporasi meskipun tidak berbadan hukum. Jadi, jika Hasto bertindak mewakili kepentingan partai, ini bisa berbahaya bagi partainya," terang Ahmad.

Menurutnya, meski sejauh ini belum pernah ada partai politik yang ditetapkan sebagai tersangka dalam sejarah hukum Indonesia, hal tersebut tetap mungkin terjadi. "Kalau KPK berani dan menemukan bukti kuat, partai politik bisa saja ditetapkan sebagai tersangka. Kalau ini terjadi, akan jadi yang pertama dalam sejarah kita," tambahnya.

Terkait konsekuensi hukum, Sofian mengatakan bahwa jika Hasto diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus, seperti suap dan merintangi proses hukum, akan ada pemberatan hukuman. "Kalau ada dua tindak pidana, hukuman yang paling berat akan ditambah sepertiganya. Misalnya, jika ancaman hukuman suap adalah 12 tahun, maka bisa bertambah empat tahun, jadi total 16 tahun," jelas Ahmad.

Ia juga menambahkan bahwa kelanjutan kasus ini tergantung pada penyidik KPK. Penyidik punya hak subjektif untuk menentukan apakah kasus ini akan dihentikan pada level tertentu atau diteruskan hingga semua aktor terlibat. "Tapi yang jelas, dalam kasus korupsi aktor-aktornya pasti lebih dari satu," tutup Ahmad.

Senjata Hasto dalam Praperadilan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Senin (13/1/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto selesai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku, Senin (13/1/2025). Hasto keluar gedung KPK sekitar pukul 13.25 WIB. Dia didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)... Selengkapnya

Saat menghadiri pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Hasto meminta kepada para simpatisan serta kader atau anggota untuk tetap tenang terkait pemeriksaan dirinya oleh lembaga antirasuah. Ia meminta doa agar diberikan dimudahkan dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.  

"Kami mohon doanya dan kami mengimbau kepada seluruh simpatisan, anggota dan kader partai untuk tetap tenang," kata Hasto kepada wartawan di lokasi, Jakarta, Senin (13/1/2025).

"Ini adalah suatu perjuangan yang sejak lama kita lakukan dan kita tetap kokoh di dalam prinsip-prinsip dan keyakinan politik. Karena PDI Perjuangan adalah partai yang berkarakter banteng," sambungnya.

Hasto Kristiyanto sebelumnya mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat, 10 Januari 2025 atas penetapan tersangka dugaan korupsi oleh KPK. Permohonan praperadilan sudah teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

"PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya, Jumat (10/1/2024).

Nantinya sidang tersebut akan dipimpin oleh hakim tunggal Djuyamto dan sidang perdananya akan digelar pada Selasa 21 Januari 2025.

Politikus PDIP Aria Bima menyebut bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sudah menyiapkan sejumlah fakta sebagai senjata untuk memenangkan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia meyakini, status tersangka Hasto bakal segera dianulir.

"Nanti dalam praperadilan, kita pun juga akan menunjukan fakta-fakta yang menurut hukum ada sesuatu yang kita lihat Pak Hasto dimungkinkan bebas dari kasus tersangkanya," kata Aria Bima saat ditemui di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta, Minggu (12/1/2025).

Dia menyebut, PDIP mengawal betul dugaan politisasi hukum di balik kasus yang menjerat Hasto. Setelah itu, publik akan menilai sejauh mana penetapan tersangka itu sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi publik akan melihat sejauh mana tersangkanya Pak Hasto ini benar-benar memenuhi prasyarat hal-hal yang menyangkut dari bangunan hukum dan fakta hukum," ujar Aria.

Kendati demikian, dia menegaskan, PDIP tetap menghormati proses hukum yang dijalani oleh KPK. Namun di sisi lain, Aria Bima mengingatkan agar lembaga antirasuah tidak membuat opini ke masyarakat dan profesional dalam melaksanakan tugasnya.

"Kita hormati KPK. KPK juga menghormati hak-hak seorang Hasto untuk mengajukan praperadilan, karena itu adalah prosedur hukum. Nanti kalau KPK menang, kita hormati. Kalau Pak Hasto menang, kita hormati," tegasnya.

"Jadi kita tidak perlu membuat langkah-langkah opini yang berlebihan. Saling menghormati dengan praduga tak bersalah," imbuh Aria Bima.

Menanggapi perlawanan ini, KPK menegaskan kesiapannya menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Hasto. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyatakan, KPK akan mengikuti proses hukum dengan mempersiapkan segala persyaratan yang diperlukan.

“KPK menghormati langkah hukum yang diambil tersangka HK untuk mengajukan praperadilan. Kami akan menghadapi proses tersebut dengan mempersiapkan segala persyaratan dan administrasi yang dibutuhkan," ujar Tessa, Senin (13/1/2025).

Tessa menjelaskan, biro hukum KPK akan menjadi perwakilan dalam sidang praperadilan. "Harapan kami, biro hukum yang mewakili KPK bisa hadir tanpa hambatan saat sidang praperadilan dimulai," tambahnya.

Ketika ditanya soal keyakinan KPK menghadapi kemungkinan Hasto memenangkan praperadilan sebagaimana disebut pihak PDIP, Tessa tetap optimistis. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Hasto sudah melalui prosedur yang profesional.

"KPK meyakini bahwa proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka saudara HK, sudah dilakukan secara profesional, prosedural, dan proporsional," tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa praperadilan merupakan hak tersangka untuk menguji aspek formil dari proses penyidikan. Praperadilan ini, kata Tessa, menguji aspek formil, seperti penyitaan, penggeledahan, penahanan, hingga penetapan tersangka. "Kami percaya proses yang dijalankan terhadap HK sudah sesuai aturan hukum."

Terkait persiapan menghadapi praperadilan, KPK mengaku telah berpengalaman dalam menghadapi proses serupa. Menurut dia, pengajuan praperadilan bukan hal baru bagi KPK. Biro Hukum sudah sangat menguasai langkah-langkah yang dibutuhkan, dengan terus berkoordinasi dengan penyelidik, penyidik, dan pimpinan.

Lebih lanjut, Tessa menambahkan bahwa semua administrasi yang berkaitan dengan penyidikan telah disiapkan. "Biro Hukum akan meyakinkan hakim praperadilan bahwa perkara ini telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.

Hasto Bakal Diganti?

Diperiksa 3,5 Jam Sebagai Tersangka, Hasto Kristiyanto Tidak Ditahan KPK
Hasto Kristiyanto didampingi oleh Ketua DPP PDIP Ronny Berty Talapessy dan tim kuasa hukum Maqdir Ismail sempat memberi keterangan kepada pewarta. (Magang/Liputan6.com/Muhammad Rizal)... Selengkapnya

Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Said Abdullah menyatakan belum ada pembicaraan terkait pergantian kursi Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDIP usai Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada," kata Said Abdullah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Said mengingatkan, bahwa pergantian kursi DPP dan Sekjen PDIP adalah kewenangan penuh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

"Apakah akan ada pergantian kursi Sekjen? Apakah Pak Hasto akan mengundurkan diri? Itu semua adalah wilayah otonomi internal partai. Dan memang harus diakui, suka tidak suka, tapi AD ART kami, konstitusi kami, mengamanatkan itu wilayahnya Ibu Megawati," kata dia.

Selain itu, terkait Hasto yang mangkir dari panggilan KPK, Said memastikan Hasto ada di DPP PDIP dan tidak akan pernah kabur.

"Pak Hasto ada di rumahnya, setiap hari ke DPP. Memang Pak Hasto kabur? Pak Hasto tidak kemana-mana, Pak Hasto setiap hari ke DPP partai. Saya jamin kalau urusan itu," pungkas Said.

Adapun Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengungkapkan, partainya belum membahas soal pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

"Kita belum bicara hal itu," kata Puan, di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selataran, Jumat (10/1/2025).

Saat ditanya, soal pemanggilan Hasto oleh KPK pekan depan, apakah akan ada sosok yang akan menggantikan, Puan akan menunggu hasilnya terlebih dahulu.

"Ya, kita lihat dulu apa yang akan terjadi. Kita praduga tak bersalah dulu," ujar dia.

Politikus senior PDIP Emir Moeis dengan menolak wacana pergantian kepemimpinan. Menurutnya, Megawati dan Hasto masih pantas menduduki posisi strategis di tubuh PDIP.

"Hingga saat ini belum ada sosok yang mampu menggantikan Megawati sebagai nakhoda kapal besar PDIP. Kalau yang mau gantikan ya harus sanggup seperti Bu Mega," tegas Emir usai menghadiri HUT ke-52 PDIP di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.

"Juga Pak Hasto itu pendamping Ibu, bagaikan jangkar. Ibu itu nakhoda, bukan hanya jangkar partai, tapi NKRI, supaya kapal tidak oleng," imbuh dia.

Emir menegaskan bahwa Hasto tetap harus menjadi Sekjen. Meski dalam keadaan terpuruk, misalnya dia ditahan, Hasto akan tetap bisa menjadi Sekjen. "Nelson Mandela aja dari penjara bisa mimpin Republik Afrika Selatan, kenapa kita enggak bisa?" tandas Emir.

Pandangan berbeda disampaikan kolega Said sesama partai. Politikus PDIP Ario Bimo menyatakan partainya sudah membahas soal pergantian posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) usai Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pasti ada pembahasan (pergantian sekjen). Tapi saya tidak mengerti karena saya bukan DPP," ujar Ario Bimo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/12/2024).

Menurut Ario, sudah ada prosedur terkait pergantian posisi di internal partai. "Semacam ini sudah ada SOP-nya, yang tidak membuat konstraksi di dalam internal partai kita," tutup Ario.

 

Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto

Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto
Infografis Profil dan Rekam Jejak Hasto Kristiyanto. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya