FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 16 Jul 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2020 18:15 WIB
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis mengikuti sidang pembacaan putusan secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Foto 1 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Layar monitor menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang pembacaan putusan secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pengunjung melintasi layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Layar monitor menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang pembacaan putusan secara teleconference di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Petugas berdiri di sisi layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pengunjung melintasi layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Kamera merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang pembacaan putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pewarta merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pewarta merekam layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 9
FOTO: Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Digelar Secara Daring
Pengunjung melihat layar monitor yang menampilkan dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette (kanan) dan Rony Bugis yang mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7/2020). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)