FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 24 Sep 2020, 08:41 WIB
Diterbitkan 24 Sep 2020 07:38 WIB
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Petugas gabungan dari Satpol PP dan Polres Tangerang Selatan melakukan Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 di Taman Perdamaian dan Ruko Granada BSD.
Foto 1 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Petugas melakukan Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 2 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Petugas melakukan Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 3 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Petugas melakukan Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 4 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 5 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Taman Perdamaian, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 6 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 7 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 8 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 9 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)
Foto 10 dari 10
FOTO: Sanksi Sosial Pelanggar Operasi Yustisi di Tangerang Selatan
Pelanggar Operasi Yustisi mencegah penularan Covid-19 dihukum di Ruko Granada, BSD, Tangerang Selatan, Banten, Rabu (23/9/2020). Sebagai efek jera, warga yang tidak mengenakan masker diberi sanksi sosial berupa membersihkan toilet, menyapu, push up, dan denda Rp 50 ribu. (merdeka.com/Dwi Narwoko)