FOTO: Melihat Prosedur Penanganan Pasien OTG

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:17 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 17:00 WIB
Melihat Prosedur Penanganan Pasien OTG
Hari ini terjadi penambahan 22 pasien OTG dari wilayah Sudinkes Jaksel sehingga total yang dirawat 34 pasien OTG.
Foto 1 dari 5
Melihat Prosedur Penanganan Pasien OTG
Pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 turun dari ambulance untuk selanjutnya dirawat selama 14 hari di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, (21/12/2020). Hari ini terjadi penambahan 22 pasien OTG dari wilayah Sudinkes Jaksel sehingga total yang dirawat 34 pasien OTG. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 5
Melihat Prosedur Penanganan Pasien OTG
Petugas menyemprotkan disinfektan barang-barang pasien OTG Covid-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, (21/12/2020). Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menjelaskan prosedur isolasi mandiri bagi pasien Covid-19 diawali dengan proses asesmen dari petugas puskesmas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 5
Melihat Prosedur Penanganan Pasien OTG
Pasien orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 menunggu untuk dirawat selama 14 hari di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, (21/12/2020). Setelah dilakukan asesmen, petugas puskesmas akan merujuk pasien untuk melakukan isolasi mandiri di tempat-tempat yang telah ditetapkan pemerintah. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 5
Melihat Prosedur Penanganan Pasien OTG
Petugas medis memeriksa suhu tubuh pasien OTG Covid-19 di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, (21/12/2020). Pasien positif Covid-19 tanpa gejala atau bergejala ringan hanya perlu isolasi mandiri selama 10 hari. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 5
Melihat Prosedur Penanganan Pasien OTG
Pasien OTG Covid-19 membawa barang miliknya untuk dirawat di Graha Wisata Ragunan, Jakarta, (21/12/2020). Bagi pasien Covid-19 yang menolak untuk melakukan isolasi di tempat yang sudah disediakan, maka petugas dan aparat penegak hukum akan melakukan penjemputan paksa. (merdeka.com/Arie Basuki)