FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 13 Jan 2021, 12:48 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021 12:30 WIB
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang.
Foto 1 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Antrean pengendara motor saat uji emisi gratis di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Antrean pengendara motor saat uji emisi gratis di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Antrean pengendara mobil saat uji emisi gratis di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Antrean pengendara motor saat uji emisi gratis di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi motor di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi motor di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi mobil di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi mobil di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 9 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi kendaraan di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 10 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi kendaraan di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 11 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas mendata kendaraan saat uji emisi di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 12 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi mobil di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 13 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi mobil di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 14 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Petugas memeriksa emisi mobil di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 15 dari 15
FOTO: Hindari Tilang dan Tarif Parkir Mahal, Ratusan Kendaraan di Jakarta Ikut Uji Emisi
Antrean pengendara motor saat uji emisi gratis di Jakarta Barat, Rabu (13/1/2021). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengumumkan kendaraan yang tidak mengikuti uji emisi atau tidak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif tarif parkir yang tinggi dan tilang. (Liputan6.com/Angga Yuniar)