FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 21 Jan 2021, 21:00 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2021 20:15 WIB
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021.
Foto 1 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 2 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 3 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Pesepeda beristirahat di sekitar terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 4 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi bagian atas terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 5 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga keluar dari Stasiun MRT Dukuh Atas BNI, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 6 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga berkomunikasi di sekitar terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 7 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 8 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga memasuki Stasiun Commuter Line Sudirman, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 9 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 10 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Pesepeda melintasi terowongan Kendal, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali diperpanjang hingga 8 Februari 2021, berlaku di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)
Foto 11 dari 11
FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga melintasi terowongan Kendal, Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)