FOTO: Pembatasan Penerimaan BST

oleh Johan Fatzry, diperbarui 23 Jun 2022, 14:12 WIB
Diterbitkan 26 Jan 2021, 17:00 WIB
Pembatasan Penerimaan BST
Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya untuk 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19.
Foto 1 dari 7
Pembatasan Penerimaan BST
Petugas mendata warga yang hendak mengambil Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 2 dari 7
Pembatasan Penerimaan BST
Petugas memeriksa suhu tubuh warga yang hendak mengambil BST di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 3 dari 7
Pembatasan Penerimaan BST
Warga saat mengurus pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 4 dari 7
Pembatasan Penerimaan BST
Warga saat duduk menunggu antrean pengambilan BST di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 5 dari 7
Pembatasan Penerimaan BST
Warga menunjukkan kartu ATM dan buku rekening Bank DKI yang berisi dana BST di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 6 dari 7
Pembatasan Penerimaan BST
Petugas mengaktifkan kartu ATM Bank DKI warga penerima BST di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Jakarta yang dilakukan Bank DKI bersama Dinsos DKI Jakarta dibatasi hanya 500 orang penerima per titik per hari demi menghindari penyebaran COVID-19. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)
Foto 7 dari 7
Pembatasan Penerimaan BST
Warga saat mengurus pengambilan Bantuan Sosial Tunai (BST) di SMPN 3, Jakarta, Selasa (26/1/2021). Pencairan BST di Provinsi DKI Jakarta dilakukan secara bertahap mulai Januari-April 2021. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)