FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati

oleh Arnaz Sofian, diperbarui 23 Jun 2022, 14:24 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021, 10:00 WIB
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan surat tanda registrasi pegawai (STRP) yang dapat melintasi rusa Jalan Raya Fatmawati.
Foto 1 dari 8
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 2 dari 8
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 3 dari 8
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 4 dari 8
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 5 dari 8
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 6 dari 8
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 7 dari 8
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi memberhentikan pengendara sepeda motor saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Penyekatan berlangsung hingga pukul 10.00 WIB. (merdeka.com/Arie Basuki)
Foto 8 dari 8
FOTO: Penyekatan di Perempatan Fatmawati
Polisi mengatur arus lalu lintas saat penyekatan masa PPKM Darurat di Perempatan Fatmawati, Jakarta, Senin (12/7/2021). Hanya dokter, paramedis, ambulans, darurat dan pengendara bermotor yang dapat menujukkan STRP yang boleh melintas. (merdeka.com/Arie Basuki)