FOTO: Penumpang KRL Wajib Tunjukkan STRP

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 12 Jul 2021, 14:31 WIB
Diterbitkan 12 Jul 2021 14:30 WIB
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Penumpang KRL dari Kota Tangerang yang ingin melintas ke wilayah aglomerasi seperti Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi diwajibkan untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai Senin (12/7/2021).
Foto 1 dari 8
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 2 dari 8
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Hari pertama penerapan STRP, masih ada warga yang tidak mengetahui persyaratan tersebut hingga membuat penumpang KRL menurun sekitar 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 3 dari 8
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Calon penumpang mengantre saat pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa STRP dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 4 dari 8
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Hari pertama penerapan STRP, masih ada warga yang tidak mengetahui persyaratan tersebut hingga membuat penumpang KRL menurun sekitar 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 5 dari 8
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 6 dari 8
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Hari pertama penerapan STRP, masih ada warga yang tidak mengetahui persyaratan tersebut hingga membuat penumpang KRL menurun sekitar 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 7 dari 8
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan soal kewajiban membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP) dan/atau surat tugas bagi pengguna KRL. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Foto 8 dari 8
Penumpang Kereta Wajib Tunjukkan STRP
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi penumpang di Stasiun Tangerang, Banten, Senin (12/7/2021). Hari pertama penerapan STRP, masih ada warga yang tidak mengetahui persyaratan tersebut hingga membuat penumpang KRL menurun sekitar 30 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)