:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3504880/original/004855000_1625731557-081642700_1625469359-STRP.jpg)
STRP untuk Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.
Persyaratan STRP
Bagi yang ingin memilikinya, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi surat STRP.
- Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya:
1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
3. Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni:
1. KTP pemohon
2. sertifikat vaksin
3. foto 4x6 berwarna.
Namun kepemilikan STRP dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Cara Mendapatkan STRP
Untuk mekansime pembuatan STRP, yakni
1. Pemohon dapat mengakses website https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form, mengunggah, kemudian submit persyaratan
3. Berkas akan diverifikasi UP PMPTSPd.
4. STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
5. Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
Nah, surat STRP ini yang harus ditunjukkan saat melalui pengecekan di lapangan. Caranya cukup tunjukan QR Code melalui handphone ke petugas.

Berita Terbaru
Mentan Amran Janji Harga Ayam di Pasar Normal Pekan Depan
Bukan Nabi Muhammad SAW, Ternyata Orang Mulia Ini yang Pertama Menulis Bismillah
Konflik Sinetron Ketika Cinta Memanggilmu Makin Tajam, Natasha Wilona Sebut Aksa Rumah Bagi Amira
Antara Minyak dan Mentega, Mana yang Lebih Aman untuk Kolesterol?
Ledakan Besar Guncang Pelabuhan Iran Selatan, 281 Orang Dilaporkan Terluka
Sebelum Ekspor, Mentan Pastikan Kecukupan Beras Dahulu di Dalam Negeri
Pendiri Pi Network Jadi Miliarder meski Harga Kriptonya Anjlok 80%
Harga Vivo Y17S dan Reviewnya, Ini Beberapa Fitur Unggulannya
4 Santri Gontor Magelang Meninggal Akibat Tembok Kolam Ambruk, Kemenag Sampaikan Duka
Kesempatan Emas! PIS Buka Beasiswa Crewing Talent Scouting untuk Para Talenta Muda
Ilmuwan Ciptakan Alat Pacu Jantung Seukuran Beras, Beroperasi Pakai Cahaya
Apple dan Meta Kena Denda di Eropa Gara-Gara Langgar Aturan