STRP untuk Masuk Jakarta Saat PPKM Darurat
Pemprov DKI Jakarta memberlakukan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi para pekerja yang akan masuk wilayah Ibu Kota. Aturan tersebut berlaku pada hari ini Senin (5/7/2021).
Hal tersebut berdasarkan unggahan pada akun instagram @dkijakarta. Dalam unggahannya STRP berlaku untuk para pekerja sektor esensial, sektor kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan mendesak seperti kunjungan sakit, kunjungan duka atau antar jenazah, hamil atau bersalin, pendamping ibu hamil atau bersalin.
"Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama PPKM Darurat 5-20 Juli 2021," bunyi dalam unggahan tersebut.
Persyaratan STRP
Bagi yang ingin memilikinya, terdapat sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi saat registrasi surat STRP.
- Untuk pekerja sektor esensial dan kritikal, baik yang bersifat perjalanan dinas dan rutinitas kantor, syaratnya:
1. KTP pemohon
2. Surat tugas dari perusahaan (rombongan dapat melampirkan nama, nomor ktp, foto alamat tempat tinggal dan alamat yang dituju).
3. Sertifikat vaksin (masa transisi satu minggu dari diumumkan/surat pernyataan vaksin dalam waktu dekat). Serta foto 4x6 berwarna (rombongan wajib melampirkan di lampiran surat tugas).
- Untuk persyaratan perseorangan dengan kebutuhan mendesak yakni:
1. KTP pemohon
2. sertifikat vaksin
3. foto 4x6 berwarna.
Namun kepemilikan STRP dikecualikan bagi kementerian atau lembaga dan instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah (TNI/Polri, Bank Indonesia, OJK, dan lain-lain).
Cara Mendapatkan STRP
Untuk mekansime pembuatan STRP, yakni
1. Pemohon dapat mengakses website https://jakevo.jakarta.go.id
2. Isi form, mengunggah, kemudian submit persyaratan
3. Berkas akan diverifikasi UP PMPTSPd.
4. STRP akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
5. Penerbitan STRP maksimal lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap. Berikutnya, pemohon dapat mengunduh STRP di laman https://jakevo.jakarta.go.id.
Nah, surat STRP ini yang harus ditunjukkan saat melalui pengecekan di lapangan. Caranya cukup tunjukan QR Code melalui handphone ke petugas.
Berita Terbaru
Bolehkah Puasa Muharram Sebulan Penuh? Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Khofifah: Judi Online Memiliki Mudharat yang Begitu Besar
Euro 2024: Gareth Southgate Beber Kunci Inggris Singkirkan Swiss Lewat Adu Penalti
Buntut Panjang Penutupan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Garut
Doa 10 Hari Pertama Muharram, Amalan agar Terlindung dari Dosa Setahun ke Depan
Cegah Judi Online, Sistem Pemantauan Dini Harus Aktif
Perkembangan Kasus Dugaan Pemalsuan Ijin Tambang di Sulsel
Hubungan Pangeran Harry dan Meghan Markle Disebut Mulai Retak Akibat Bisnis Tak Berjalan Mulus
Jangan Sepelekan, Ini Dampak Kepribadian Pesimis terhadap Kesehatan Mental
Jadwal Lengkap Euro 2024, Hasil, Klasemen Grup A, B, C, D, E, F Cek di Sini
Jadwal Lengkap Euro 2024 dan Hasil Babak 16 Besar, 8 Besar, Semifinal, Final
Hasil Euro 2024: Sempat Tertinggal, Belanda Tekuk Turki 2-1 dengan Dramatis