Foto 1 dari 8
Foto 2 dari 8
Mobil ambulans diizinkan melintas saat penyekatan mobilitas di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). Kendaraan yang diperbolehkan melintas hanya yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta pengendara yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). (merdeka.com/Iqbal S Nu
Foto 3 dari 8
Foto 4 dari 8
Berita Terkait
Foto 5 dari 8
Foto 6 dari 8
Foto 7 dari 8
Foto 8 dari 8