FOTO: Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat

oleh Arny Christika Putri, diperbarui 29 Jul 2021, 13:30 WIB
Diterbitkan 29 Jul 2021 13:30 WIB
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat
Selama PPKM Darurat, tercatat total volume lalu lintas turun sebesar 40,97 persen dibandingkan lalu lintas harian sebelum PPKM Darurat.
Foto 1 dari 5
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 2 dari 5
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat
Arus kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 3 dari 5
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 4 dari 5
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat
Arus kendaraan yang melintasi Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Foto 5 dari 5
Volume Lalu Lintas di Tol Turun 40 Persen Selama PPKM Darurat
Sejumlah kendaraan melintas di Tol Dalam Kota, Jakarta, Kamis (29/7/2021). Jasa Marga menyebut volume lalu lintas kendaraan di tol turun sebesar 40,97 persen selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. (Liputan6.com/Faizal Fanani)